Tata Cara mendapatkan ISR Baru - So Behind The Microphone

Headlines Articles

Sunday, August 26, 2018

Tata Cara mendapatkan ISR Baru

sebelum memutuskan mendaftarkan Radio anda agar resmi, ada baiknya memperhatikan aturan tata cara mendapatkan ISR / Izin Stasiun Radio sebagai berikut

PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN STASIUN RADIO BARU

  1. Badan Hukum
    1. Surat permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika cq. Direktur Operasi Sumber Daya. Contoh surat permohonan ISR dapat diunduh disini;
    2. Surat pernyataan kesanggupan membayar BHP Frekuensi Radio. Surat pernyataan ini dapat disatukan dalam surat permohonan, sebagaimana dimaksud pada angka 1);
    3. Salinan Akta Pendirian Badan Hukum dan Akta Perubahan beserta pengesahannya.
    4. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    5. Formulir permohonan ISR yang telah diisi secara lengkap dan benar. Formulir ISR beserta petunjuk cara pengisiannya dapat diunduh disini;
    6. Gambar konfigurasi jaringan komunikasi dan peta lokasi;
    7. Data/brosur spesifikasi teknis perangkat radio dan antenna. Perangkat yang akan digunakan telah memiliki sertifikat perangkat dari Ditjen SDPPI;
    8. Salinan Izin Prinsip atau Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi bagi penyelenggara telekomunikasi dan Izin Prinsip atau Izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi penyelenggara Penyiaran (khusus untuk Studi-Transmitter Link/STL).
  2. Instansi Pemerintah
    1. Surat permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika cq. Direktur Operasi Sumber Daya. Contoh surat permohonan ISR dapat diunduh disini;
    2. Surat pernyataan kesanggupan membayar BHP Frekuensi Radio. Surat pernyataan ini dapat disatukan dalam surat permohonan, sebagaimana dimaksud pada angka 1);
    3. Salinan dokumen penetapan organisasi bagi instansi pemerintah;
    4. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    5. Formulir permohonan ISR yang telah diisi secara lengkap dan benar. Formulir ISR beserta petunjuk cara pengisiannya dapat diunduh disini;
    6. Gambar konfigurasi jaringan komunikasi dan peta lokasi;
    7. Data/brosur spesifikasi teknis perangkat radio dan antenna. Perangkat yang akan digunakan telah memiliki sertifikat perangkat dari Ditjen SDPPI;
    8. Salinan Izin Prinsip atau Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi bagi penyelenggara telekomunikasi dan Izin Prinsip atau Izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi penyelenggara Penyiaran (khusus untuk Studi-Transmitter Link/STL).
Permohonan ISR untuk keperluan perwakilan negara asing harus mendapatkan Surat Rekomendasi atau disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri.

2. TATA CARA PERMOHONAN IZIN STASIUN RADIO BARU

Permohonan ISR dapat diajukan secara:
  1. Daring (online), yaitu perizinan elektronik melalui web yang disediakan oleh Ditjen SDPPI; atau
  2. Luring (offline), yaitu perizinan melalui surat tertulis atau melalui Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI;
  3. Antar muka mesin (machine to machine interface).
Pemohon ISR disarankan untuk menggunakan fasilitas perizinan elektronik melalui web (elicensing), sedangkan sarana perizinan melalui antar muka mesin (machine to machine interface) atau Sistem M2M diperuntukan bagi pengguna frekuensi radio yang memiliki data perizinan frekuensi radio yang besar (Big User).
Permohonan ISR Dinas Tetap dan Bergerak Darat yang disampaikan secara luring akan diproses melalui fasilitas elicensing oleh petugas internal Ditjen SDPPI. Namun demikian, permohonan ISR yang disampaikan secara luring diperlukan waktu verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan data parameter teknis serta data entry yang dilakukan secara manual, sedangkan permohonan ISR yang disampaikan secara daring (elicensing), verifikasi dan validasi data administrasi dan data parameter teknis dilakukan secara otomatis oleh sistem, sehingga pemohon dapat mengetahui sedari dini apabila ditemukenali terdapat persyaratan yang belum lengkap sampai dengan permohonan ISR dinyatakan lengkap.
Tahapan proses perizinan ISR Dinas Tetap dan Bergerak Darat, sebagai berikut:
  1. Pemohon mengajukan surat permohonan ISR beserta kelengkapan persyaratan;
  2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan data parameter teknis. Dalam hal kelengkapan persyaratan permohonan ISR dinyatakan lengkap, dilakukan data entry pada Sistem Informasi Manajemen Spektrum (SIMS). Untuk permohonan ISR yang disampaikan melalui elicensing, pemohon memasukan data permohonan ISR sendiri secara online dan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi serta validasi kesesuaian data teknis dilakukan secara otomatis oleh sistem sehingga dapat diketahui secara langsung oleh pemohon;
  3. Analisa teknis ketersediaan kanal frekuensi radio yang bebas dari gangguan (harmful interference);
  4. Otorisasi persetujuan penetapan ISR dan penerbitan SPP BHP Frekuensi Radio. Masa laku SPP BHP Frekuensi Radio untuk ISR Baru adalah 30 hari kalender sejak diterbitkan. SPP BHP Frekuensi Radio dapat diunduh sendiri oleh pemohon melalui elicensing atau diminta melalui Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI serta UPT Ditjen SDPPI (Balmon/Loka/Posmon) setempat. Dalam hal pemohon tidak melakukan pembayaran BHP Frekuensi Radio, maka penetapan ISR dibatalkan;
  5. Pembayaran BHP Frekuensi Radio oleh pemohon melalui host-to-host Bank Mandiri atau Bank BNI;
  6. Penerbitan ISR;
    Pendistribusian ISR bagi pemohon di daerah dilakukan melalui UPT Ditjen SDPPI (Balmon/Loka/Posmon) setempat.

3. PERSYARATAN PERMOHONAN PERUBAHAN DATA ISR

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika cq. Direktur Operasi Sumber Daya;
  2. Melampirkan sekurang-kurangnya:
    1. Untuk perubahan data administrasi:
      1. Salinan akta perubahan nama badan hukum dan/atau perubahan domisili badan hukum;
      2. Salinan ISR;
      3. Salinan Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi atau Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang telah disesuaikan dengan nama dan/atau domisili badan hukum yang diubah.
    2. Untuk perubahan data parameter teknis:
      1. Salinan ISR;
      2. Data parameter teknis terkait yang akan diubah.

4. TATA CARA PERMOHONAN PERUBAHAN DATA ISR

  1. Pemegang ISR mengajukan surat permohonan perubahan data ISR;
  2. Permohonan perubahan data parameter teknis ISR diajukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum jatuh tempo pembayaran BHP frekuensi radio tahunan; Dalam hal permohonan perubahan data parameter teknis ISR diajukan kurang dari jangka waktu tersebut, maka permohonan perubahan parameter teknis ISR ditolak.
  3. Persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan data administrasi dan/atau parameter teknis pada ISR diberikan berdasarkan hasil evaluasi;
  4. Persetujuan atas permohonan perubahan data administrasi pada ISR dituangkan dalam surat persetujuan Direktur Jenderal yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ISR sebelum diterbitkan ISR dengan data administrasi yang baru;
  5. Penggunaan frekuensi radio dengan data parameter teknis yang baru hanya dapat diterapkan setelah diterbitkan ISR dengan data parameter teknis yang baru;
  6. ISR dengan data parameter teknis yang baru diterbitkan sesuai dengan periode pembayaran BHP frekuensi radio tahun berikutnya.

5. PERSYARATAN PERMOHONAN PENGGUDANGAN ISR

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika cq. Direktur Operasi Sumber Daya;
  2. Salinan ISR.

6. TATA CARA PERMOHONAN PENGGUDANGAN ISR

  1. Pemegang ISR mengajukan surat permohonan Penggudangan ISR;
  2. Permohonan Penggudangan ISR diajukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kelender sebelum periode waktu jatuh tempo pembayaran BHP spektrum frekuensi radio tahunan. Dalam hal permohonan penghentian ISR diajukan setelah batas waktu tersebut, pemegang ISR tetap dikenakan kewajiban membayar BHP Frekuensi Radio untuk tahun berikutnya.
Pemegang ISR yang mengajukan permohonan Penggudangan ISR masih dapat menggunakan frekuensi radio sampai dengan berakhirnya masa laku ISR atau waktu jatuh tempo pembayaran BHP Frekuensi Radio tahunan.
ISR dapat dicabut karena:
  1. Izin penyelenggaraan telekomunikasi atau izin penyelenggaraan penyiaran telah berakhir atau dicabut;
  2. Mengalihkan ISR tanpa persetujuan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
  3. Tidak melaksanakan kegiatan operasional pemancaran selama 1 tahun;
  4. Melanggar ketentuan persyaratan teknis sesuai izin yang ditetapkan dan/atau ketentuan perundang-undangan;
  5. Tidak membayar BHP Frekuensi Radio tahunan sesuai waktu yang telah ditentukan.

7. TATA CARA PERPANJANGAN MASA LAKU ISR

  1. Permohonan perpanjangan masa laku ISR diajukan oleh pemegang ISR paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum masa laku ISR berakhir;
  2. Dalam hal permohonan perpanjangan ISR diajukan kurang dari jangka waktu tersebut, maka permohonan perpanjangan ISR ditolak;
  3. Perpanjangan masa laku ISR ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi dengan sekurang-kurangnya memperhatikan kriteria sebagai berikut:
    1. Perencanaan alokasi frekuensi radio nasional;
    2. Pemenuhan kewajiban pembayaran BHP Frekuensi Radio.
Pemegang ISR yang telah habis masa perpanjangannya dapat mengajukan permohonan ISR Baru.


No comments:

Post a Comment